REKOMENDASI SIDANG JEMAAT TAHUN 2026

Rekomendasi

Isi RekomendasiWaktu PelaksanaanPenangung Jawab
Diupayakan penyiapan lokasi baru kuburan jemaatTahun 2026BPHJ
Orang Tua yang belum dapat bertanggujawab terhadap Perkawinan anak (menikahkan), walau anak tersebut sudah Menjadi Warga Sidi Jemaat, diberi batas waktu selama 6 bulan, selanjutnya akan dikenai Disiplin Gereja Peraturan nomor 3 tentang jemaat BAB VII Pasal 24 Ayat 4 Huruf c tidak bertanggungjawab atas perkawinan anak.
Distribusi kursi untuk keluarga duka sebanyak 30 buah kursi dari masing-masing lingkungan langsung dibawah ke rumah duka. Dan istribusi kursi dapat dilakukan juga kepada jemaat simpatisan dan jemaat perantau apabila meninggal dan jenazanya dipulangkan.
BPHJ mengurus (pengadaan) Dokumen Aset Jemaat/ tanah jemaat (Lokasi Kebun Jemaat Tabua, Gedung Gereja Tua, Pastori I dan II
Sidang Jemaat Dilaksanakan 1 (satu) kali pertahun Bulan Februari Tahun 2026 dan evaluasi program dilaksanakan dilingkungan pelayanan dan masing – masing bidang. Kemudian ditindak lanjut oleh rapat majelis jemaat lengkap dan pelaksanaannya pada bulan Juli 2026.
Permintaan pelayanan Pendeta dari Luar jemaat (permintaan keluarga, Pernikahan) jasa mimbar ditanggung oleh Jemaat/keluarga
Bagi pemuda Pemudi yang sudah berkeluarga/sudah kawin langsung bergabung dengan PKB dan WKI (tidak lagi beribadah di pemuda)
Persembahan akhir tahun dikhususkan dan dipersiapkan sejak awal (Majelis Jemaat telah memulai dengan cara pemotongan kesra/atau tabungan pesembahan akhir tahun sehingga tiba saatnya persembahan akhir tahun sudah teredia
Bagi Anak – Anak remaja tidak diperbolehkan untuk ronggeng Dalam acara pesta
Akan dilaksanakan penetapan Program Jemaat bahwa setiap hari minggu tidak ada aktivitas mengomsumsi atau menjual miras dilingkungan jemaat dan ditahun 2026 masih dalam tahap sosialisasi.
Bagi Keluarga Baru Pindah/masuk jemaat EbenHaezer Upa Kali Upa akan dilakukan pendampingan serta pemberitahuan terkait program pelayanan dari tingkat Jemaat s/d Linpel
Bagi Janda Duda yang sudah kawin tidak mendapat diakonia
Partisipasi Duka 10.000, Beras + Kayu bakar dan 1 Cupak/ Keluarga dan pengumpulan Kayu Bakar akan ditagih oleh pemuda Gereja.
Pelelangan Pundi Ekstra diganti dalam bentuk lelang suara
Pemekaran Linpel dan dibentuk Panitia Pemekaran ( Bulan April 2026 )
Renovasi Gedung Gereja, Bangku, Plafon dan atap Seng dan dibentuk Panitia Renovasi (Bulan Maret)
Ibadah Anak sekolah Minggu Linpel 7 dan 8 digabung karena Jumlah anak sedikit
Penetapan 5 tahun program rutin jemaat akan dilaksanakan pada sidang jemaat tahun 2027
Bagi Keluarga yang terdaftar diregister jemaat tetapi telah menetap diluar Daerah selama bertahun – tahun akan dihapus dari register. Jika dikemudian hari mereka kembali nama mereka dapat dimasukan kembali kedalam register jemaat.
Peneguhan sidi dilaksanakan 2 kali setahun April dan Oktober 2026
Orang Tua yang belum dapat bertanggujawab terhadap Perkawinan anak (menikahkan), walau anak tersebut sudah Menjadi Warga Sidi Jemaat, diberi batas waktu selama 6 bulan, selanjutnya akan dikenai Disiplin Gereja Peraturan jemaat nomor 3 BAB VII Pasal 24 ayat 4 huruf c
Kegiatan Pertandingan dalam rangka Hut Gereja dan Hut Jemaat Tahun 2026 yang disponsori oleh Pemuda Gereja
Sementara Perjamuan Kudus Berlangsung Tidak ada yang keluar masuk dan pintu gereja di tutup