Organisasi Jemaat

Jemaat Eben-Haezer Upa – Kali Upa, secara organisatoris berada di bawah koordinasi Sinode Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH). Dari segi wilayah pelayanan GMIH, jemaat Eben-Haezer Upa – Kali Upa merupakan bagian dari Wilayah Pelayanan Tobelo Tengah.

upa-kali upa

Secara kelembagaan, jemaat Eben-Haezer Upa – Kali Upa diatur serta dipimpin/dikoordinir oleh 1 orang Pimpinan Jemaat (Pendeta), yang dibantu oleh 40 puluh orang Majelis Jemaat (19 Penatua dan 21 Diaken), 1 orang Pendeta Pelayan, 1 orang Kostor serta Badan Pembinaan dan Pengawasan Perbendaharaan Gereja (BP3G). Kelembagaan jemaat ebenhaezer Upa – Kali Upa yang mengatur dan menjalankan pelayanan saat ini yaitu perangkan pelayanan (BPHJ dan Majelis Jemaat) periode 2022-2027. Secara struktural, organisasi dalam jemaat Eben-Haezer Upa – Kali Upa dapat dibagi berdasarkan hubungan garis komando dan hubungan garis koordinasi (Struktur Jemaat Eben-Haezer Upa – Kali Upa terlampir). Hubungan garis komando (sekaligus koordinasi) terdiri dari : 

  1. Persidangan Jemaat, merupakan forum tertinggi jemaat, yang berfungsi sebagai wadah dalam merencanakan, memutuskan dan menetapkan seluruh program
    pelayanan yang akan dilaksanakan. Persidangan Jemaat terdiri atas warga jemaat yang telah memiliki kepangkatan sidi jemaat, BPHJ, Majelis Jemaat dan
    perangkat organisasi jemaat lainnya
  2. Badan Pekerja Harian Jemaat (BPHJ), adalah suatu badan organisasi dalam jemaat yang berfungsi mengaur seluruh roda pelayanan jemaat berdasarkan
    mandat sidi-sidi jemaat, serta program-program tingkat sinode dan wilayah. BPHJ terdiri atas:
    • Ketua BPHJ, merupakan jabatan organisasi gereja yang berfungsi memimpin BPHJ, Majelis Jemaat dan warga jemaat dalam menjalankan tugas-tugas
      pelayanan. Ketua BPHJ dapat dijabat oleh seorang Pendeta atau Guru Jemaat atau seorang Penatua, yang ditetapkan dengan SK atau surat tugas Badan
      Pekerja Harian Sinode (BPHS).
    • Sekretaris BPHJ, merupakan jabatan organisasi gereja yang berfungsi mengelola administrasi jemaat, serta bersama ketua dan bendahara umum, mengontrol pengelolaan keuangan jemaat. Sekretaris BPHJ dapat dijabat oleh anggota Majelis Jemaat dalam jabatan sebagai seorang Penatua, yang
      dipilih dalam rapat Majelis Jemaat.
    • Wakil Sekretaris BPHJ, merupakan jabatan organisasi gereja yang berfungsi membantu Sekretaris BPHJ dalam mengelola administrasi jemaat. Wakil
      Sekretaris BPHJ dapat dijabat oleh anggota Majelis Jemaat dalam jabatan sebagai seorang Penatua, yang dipilih dalam rapat Majelis Jemaat
    • Wakil Ketua Bidang Kelembagaan, merupakan jabatan organisasi gereja yang berfungsi membantu Ketua BPHJ dalam mengkoordinir bidang pelayanan fungsional, antara lain : Bidang Badan Usaha Milik Jemaat (BUMJ), Bidang Diakonia dan Bidang Kerumahtanggaan). Wakil Ketua Bidang Kelembagaan
      dapat dijabat oleh anggota Majelis Jemaat dalam jabatan sebagai seorang Penatua, yang dipilih dalam rapat Majelis Jemaat.
    • Wakil Ketua Bidang Kategorial, merupakan jabatan organisasi gereja yang berfungsi membantu Ketua BPHJ dalam mengkoordinir bidang-bidang
      pelayanan kategorial. Wakil Ketua Bidang Kategorial dapat dijabat oleh anggota Majelis Jemaat dalam jabatan sebagai seorang Penatua, yang dipilih
      dalam rapat Majelis Jemaat.
    • Bendahara Umum, merupakan jabatan organisasi gereja yang berfungsi mengelola keuangan dan perbendaharaan Gereja dalam jemaat. Bendahara
      Umum dapat dijabat oleh anggota Majelis Jemaat dalam jabatan sebagai seorang Diaken, yang dipilih dalam rapat Majelis Jemaat.
    • Wakil Bendahara Umum, merupakan jabatan organisasi gereja yang berfungsi membantu Bendahara Umum untuk mengelola keuangan dan
      perbendaharaan Gereja dalam jemaat. Wakil Bendahara Umum dapat dijabat oleh anggota Majelis Jemaat dalam jabatan sebagai seorang Diaken, yang
      dipilih dalam rapat Majelis Jemaat.
  3. Bidang-Bidang Kelembagaan
    • .Bidang Badan Usaha Milik Jemaat (BUMJ), merupakan perangkat organisasi gereja yang berfungsi membantu Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dalam
      mengatur dan mengelola usaha-usaha milik Gereja. Bidang ini terdiri dari Ketua Bidang dan satu atau lebih anggota.
    • Bidang Diakonia, merupakan perangkat organisasi gereja yang berfungsi membantu Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dalam mengatur dan mengelola
      pelayanan-pelayanan diakonia jemaat. Bidang ini terdiri dari Ketua Bidang dan satu atau lebih anggota.
    • Bidang Kerumahtanggaan, merupakan perangkat organisasi gereja yang berfungsi membantu Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dalam mengatur dan
      mengelola urusan rumah tangga jemaat. Bidang ini terdiri dari Ketua Bidang dan satu atau lebih anggota. Pada bidang ini juga melekat jabatan Kostor,
      yang berfungsi merawat dan mengatur segala fasilitas pelayanan umum maupun pelayanan khusus di dalam maupun disekitar Gedung Gereja. Kostor
      dapat dijabat oleh warga jemaat yang tetapkan dalam persidangan jemaat.
  4. Bidang-Bidang Kategorial
    • Bidang Lansia (Lanjut Usia), merupakan perangkat organisasi gereja yang berfungsi membantu Wakil Ketua Bidang Kategorial dalam mengatur dan
      mengelola pelayanan bagi warga jemaat lanjut usia. Bidang ini terdiri dari Ketua Bidang dan satu atau lebih anggota.
    • Bidang Kaum Bapak Gereja (KBG), merupakan perangkat organisasi gereja yang berfungsi membantu Wakil Ketua Bidang Kategorial dalam mengatur
      dan mengelola pelayanan bagi warga jemaat yang termasuk Kaum Bapak Gereja (KBG). Bidang ini terdiri dari Ketua Bidang dan satu atau lebih
      anggota.
    • Bidang Kaum Wanita Gereja (KWG), merupakan perangkat organisasi gereja yang berfungsi membantu Wakil Ketua Bidang Kategorial dalam mengatur
      dan mengelola pelayanan bagi warga jemaat yang termasuk Kaum Wanita Gereja (KWG). Bidang ini terdiri dari Ketua Bidang dan satu atau lebih
      anggota.
    • Bidang Pemuda, merupakan perangkat organisasi gereja yang berfungsi membantu Wakil Ketua Bidang Kategorial dalam mengatur dan mengelola
      pelayanan bagi warga jemaat yang termasuk kategori Pemuda. Bidang ini terdiri dari Ketua Bidang dan satu atau lebih anggota.
    • Bidang Remaja, merupakan perangkat organisasi gereja yang berfungsi membantu Wakil Ketua Bidang Kategorial dalam mengatur dan mengelola pelayanan bagi warga jemaat yang termasuk kategori Remaja. Bidang ini terdiri dari Ketua Bidang dan satu atau lebih anggota.
    • Bidang Anak Sekolah Minggu (ASM), merupakan perangkat organisasi gereja yang berfungsi membantu Wakil Ketua Bidang Kategorial dalam mengatur
      dan mengelola pelayanan bagi warga jemaat yang termasuk kategori Anak Sekolah Minggu (ASM). Bidang ini terdiri dari Ketua Bidang dan satu atau
      lebih anggota.
  5. Koordinator Pelayanan, merupakan jabatan organisasi gereja yang berfungsi mengkoordinir pelayanan jemaat di tingkat Lingkungan Pelayanan. Koordinator
    Pelayanan dapat dijabat oleh anggota Majelis Jemaat dalam jabatan sebagai seorang Penatua atau Diaken, yang dipilih dalam rapat Majelis Jemaat. Dalam lingkup pelayanan umum, jemaat Eben-Haezer Upa – Kali Upa dibagi menjadi 8 lingkungan pelayanan, dan masing-masing lingkungan pelayanan dipimpin oleh
    satu orang Koordinator Pelayanan (KORPEL).
  6. Jemaat
    Jemaat merupakan warga GMIH yang berada dalam lingkup pelayanan jemaat Eben-Haezer Upa – Kali Upa.

 

Selain hubungan komando (sekaligus koordinasi) diatas, terdapat juga hubungan berdasarkan hanya garis koordinasi, yaitu :

  1. Pendeta Pelayan
    Pendeta pelayan merupakan pihak independen, yang berfungsi mendampingi dan membantu pimpinan jemaat dalam membina warga jemaat, baik melalui
    pelayanan umum maupun melalui pelayanan di bidang-bidangan kategorial.
  2. Badan Pembinaan dan Pengawasan Perbendaharaan Gereja (BP3G)
    BP3G meruapakan pihak independen, yang berfungsi untuk membina dan mengawasi kinerja pelayanan terkait perbendaharaan gereja, baik dalam bentuk
    dana maupun aset (bahan dan barang inventaris) gereja
Aset & Inventaris Jemaat

Aset merupakan barang yang secara hukum dibagi menjadi benda yang bergerak dan tidak bisa bergerak, berwujud atau tangible dan tidak berwujud atau intangible. Aset juga dapat berupa aset lancar atau current asset dan aset tidak lancar atau non current asset. Aset gereja milik jemaat Eben-Haezer Upa – Kali Upa, terdiri dari aset lancar dan aset tidak lancar

Aset lancar (current asset) yang dimiliki oleh jemaat Eben-Haezer Upa – Kali
Upa, yaitu dalam bentuk dana (uang) tunal, saldo rekening bank dan surat
berharga (sertifikat/surat tanah dan bangunan).

Aset tidak lancar(current asset) yang dimiliki oleh jemaat Eben-Haezer Upa –
Kali Upa, meliputi aset tetap dan aset tidak berwujud. 

  • Aset tetap yang dimiliki berupa benda tidak bergerak antara lain : tanah dan
    bangunan. Tanah yang dimiliki menurut fungsi, merupakan lokasi gedung gereja, lokasi bangunan serba guna dan sekolah minggu, lokasi pastori,
    lokasi kebun kelapa dan lokasi pekuburan. Bangunan yang dimiliki yaitu
    gedung gereja, gedung serba guna dan sekolah minggu, rumah pastori,
    gedung rapat (konsistori)/kantor, gudang serta rumah kebun.
    Sedangkan, yang berupa benda bergerak antara lain : mesin, fasilitas
    pelayanan ibadah, fasilitas pastori, fasilitas serba guna dan sekolah minggu
    serta fasilitas konsistori.
  • Aset Tidak Berwujud yang dimiliki berupa sewa kerja lokasi kebun kelapa
    jemaat

Pelayanan Dalam Jemaat

Pelayanan yang diselenggarakan dalam jemaat Eben-Haezer Upa – Kali Upa, meliputi : Pelayanan Umum dan Pelayanan Khusus

Pelayanan Umum merupakan pelayanan yang diberikan bagi warga jemaat, dalam bentuk pelayanan ibadah (koinonia) : Ahad Dewasa, Ahad Remaja, Ahad Anak Sekolah Minggu, Keluarga, Bidang Kategorial (Lansia, KBG, KWG, Pemuda, Remaja dan Anak Sekolah Minggu), Peringatan Hari-Hari Besar Gerejawi, dan Usbuh

Pelayanan Khusus merupakan pelayanan yang diberikan bagi warga jemaat, dalam bentuk pelayanan : diakonia (bantuan pendidikan, partisipasi duka, dan bantuan sosial), pastoralia, serta marturia (kesaksian : dalam bentuk Paduan Suara, Vocal Grup, dll)

Seluruh kegiatan pelayanan yang dilaksanakan, merupakan mandat yang diberikan oleh jemaat melalui rapat penyusunan program oleh sidi-sidi jemaa setiap awal tahun, dan dituangkan dalam Keputusan Program Pelayanan dan Penetapan Anggaran/Belanja Jemaat. Program pelayanan yang ditetapkan terdiri atas 5 (lima) program strategis, meliputi :

Jika Bapak Ibu Ingin Tau Kegiatan Pelayanan kami silakan, klik tombol pelayanan di bawah ini